Dasar Negara

 PENGERTIAN DASAR NEGARA

Dasar Negara merupakan norma dasar dan sumber bagi perundang-undangan suatu Negara, serta menjadi dasar kebijakan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan agar kehidupan, pelaksanaan, dan perjuangan untuk mewujudkan cita-cita Negara dapat terarah dan tidak menyimpang dari cita-cita pendirian Negara.

PENGERTIAN KONSTITUSI NEGARA

Konstitusi dalam arti luas

Konstitusi diartikan sebagai keseluruhan dari ketentuan dasar atau hokum dasar (droit constitunelle) sehingga konstitusi meliputi berbagai peraturan hokum/perundang-undangan yang berlaku dalam Negara tersebut baik yang tertulis ataupun tidak tertulis. Salah satu tokoh yang mengartikan konstitusi dalam pengertian yang luas di mana pengertian konstitusi berbeda dengan UUD adalah Herman Heller.

Menurut Herman Heller, pengertian konstitusi dibagi menjadi tiga yaitu sebagai berikut.

1)      Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan sehingga mengandung pengertian politik sosiologis.

2)      Konstitusi yang merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat sehingga mengandung pengertian yuridis.

3)      Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku dalam suatu Negara.

Konstitusi dalam arti sempit(Terbatas)

Konstitusi diartikan sebagai piagam dasar atau undang-undang dasar yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar suatu Negara.

Adapun beberapa tokoh yang menyamakan konstitusi dengan UUD adalah sebagai berikut.

1)      K.C. Wheare

Konstitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.


2)      C.F. Strong

Konstitusi adalah kumpulan prinsip-prinsip/asas-asas yang menyelaraskan kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya.


TUJUAN KONSTITUSI

    Tujuan konstitusi yaitu:

    Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.

    Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.

    Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.


NILAI KONSTITUSI

    Nilai konstitusi yaitu:

    Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

    Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.

    Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

UNSUR KONSTITUSI


Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:

Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi: a) Bentuk negara, b) Bentuk pemerintahan, c) Alat-alat kelengkapan negara, d) Tugas alat kelengkapan negara, e) Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara, f) Hak dan kewajiban warga negara, g) Pembagian kekuasaan negara, h) Sistem pemerintahan negara,


Lohman menjelaskan bahwa dalam Konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:

    Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat(kontrak sosial). artinya,bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.

    Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.

    Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:

    Jaminan terhadap Ham dan warga negara.

    Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

    Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.

    Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:

    Organisasi negara.

    HAM.

    Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.

    Cara perubahan konstitusi.

    Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:

    Pernyataan ideologis.

    Pembagian kekuasaan negara.

    Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).

    Perubahan konstitusi.

    Larangan perubahan konstitusi.

JENIS KONSTITUSI

C.F Strong, K.C. Wheare juga membuat penggolongan terhadap konstitusi. Menurutnya konstitusi digolongkan ke dalam lima macam, yaitu sebagai berikut:

            konstitusi tertulis dan tidak tertulis

            konstitusi fleksibel (luwes) dan konstitusi rigid (tegas/kaku)

            konstitusi derajat tinggi dan konstitusi bukan derajat tinggi

            konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan

            konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitunsi sistem pemerintahan parlementer

penggolongan konstitusi fleksibel dan kaku di dasarkan pada cara mengubah konstitusi tersebut

` a. konstitusi fleksibel (luwes) adalah konstitusi yang dapat diubah melalui proses yang sama dengan undang-undang. Artinya, perubahan itu dilakukan melalui cara yang tidak, seperti melalui pemungutan suara dengan sistem suara terbanyak mutlak. Konstitusi Inggris dan konstitusi selandia baru adalah contoh konstitusi jenis ini.

b. konstitusi rigid ( tegas/kaku) adalah suatu konstitusi dimana perubahannya dilakukan melalui suatu cara-cara atau proses khusus (special/process). Konstitusi AS, Australia, Swiss, Prancis, dan Norwegia adala contoh jenis ini.


CIRI KONSTITUSI

Ada 6 (enam) ciri yang harus ditegaskan dalam sebuah konstitusi :
1. Adanya public authority.
2. Pelaksanaan kedaulatan rakyat (melalui perwakilan) harus dilakukan dengan menggunakan prinsip “universal and equal suffrage” dan pengangkatan eksekurtif melalui peemilihan yang demokratis.
3. Pemisahan atau pembagian kekuasaan serta pembatasan wewenang.
4. Adanya kekuasaan kehakiman yang mandiri yang dapat menegakkan hukum dan keadilan baik terhadap rakyat maupun pemerintah/penguasa.
5. Adanya sistem kontrol terhadap militer san kepolisian untuk meneegakkan hokum dan menghormati hak-hak rakyat.

Mariam Budiarjo, mengemukakan ciri konstitusi minimal ada 5, yakni :
1. Memuat organisasi Negara
2. Mencantumkan hak asasi maanusia
3. Tersedianya prosedur mengubah UUD
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah UUD.
5. Merupakan peraturan hukum yang tertinggi dan mengikat semua orang.

0 Response to "Dasar Negara"

Post a Comment