Penegakan HAM di Indonesia

1.      Upaya Pemerintah dan Peran Serta Masyarakat dalam Menegakkan HAM di Indonesia

Keberhasilan HAM di suatu Negara ditentukan oleh kematangan budaya penghormatan HAM bangsa itu sendiri. Di Indonesia, HAM didasari oleh Pancasila yaitu “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” (sila ke-2).

UU No.39 tahun 1999 “Hak asasi manusia adalah  seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang wajib dihargai, dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi Negara”.

Piagam HAM dalam Tap MPR No XVII/MPR/1998, mencakup hak :

a.       Hak untuk hidup

b.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

c.       Hak mengembangkan diri

d.      Hak atas keadilan

e.       Hak kemerdekaan

f.       Hak kebebasan informasi

g.      Hak atas keamanan

h.      Hak atas kesejahteraan

i.        Hak atas perlindungan dan pemajuan oleh pemerintah.


2.      Instrumen HAM Internasional yang Diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia

a.       Konvensi penghapusan bentuk diskriminasi terhadap perempuan (UU No.7 tahun 1984).

b.      Konvensi anti apartheid dalam olahraga (UU No.48 tahun 1998).

c.       Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (UU No.5 tahun 1998).

d.      Konvensi ILO No.87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi (UU No.83 tahun 1998)

e.       Konvensi internasional tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi rasial (UU No.29 tahun 1999).

f.       Konvensi ILO tentang pelanggaran dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan buruk untuk anak (UU No.1 tahun 2000).

g.      UU No.39 tahu 1999 tentang HAM.

h.      UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

i.        Pasal-pasal tentang HAM yang terdapat dalam UUD 1945.


3.      Peran Serta Masyarakat dalam Menegakkan HAM Komnas HAM berdiri pada 7 Juni 1993.

Peran masyarakat :

a.       Senantiasa menghargai, menghormati, meningkatkan dan menjunjung tinggi harga diri manusia dan bangsa.

b.      Tidak ikut campur urusan orang lain.

c.       Tidak mencela, menghina, dan merendahkan orang lain.

d.      Mensosialisasikan urusan Nasional dan Internasional mengenai HAM.

e.       Memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintah negara pelaksana HAM.

f.       Mengadakan kerjasama internasional dalam rangka memajukan dan melindungi HAM.

1 Response to "Penegakan HAM di Indonesia"

  1. blom ada nich hak utk menikmati hasil bumi (tambang) hehehehehe.... contohnya rakyak irian jaya...........

    ReplyDelete